PERMENDIKBUDRISTEK RI NOMOR 39 TAHUN 2021 TENTANG INTEGRITAS AKADEMIK DALAM MENGHASILKAN KARYA ILMIAH

Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021: Penguatan Integritas Akademik untuk Mewujudkan Karya Ilmiah yang Bermartabat

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah. Regulasi ini hadir sebagai pedoman nasional untuk memastikan seluruh proses penyusunan karya ilmiah di perguruan tinggi berlangsung secara jujur, etis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Permendikbudristek ini menegaskan bahwa integritas akademik merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam peraturan tersebut, integritas akademik didefinisikan sebagai komitmen terhadap nilai-nilai kejujuran, keadilan, kepercayaan, kehormatan, tanggung jawab, dan keteguhan hati dalam menghasilkan karya ilmiah.

Melalui kebijakan ini, perguruan tinggi diwajibkan untuk membangun budaya akademik yang sehat, transparan, dan bermartabat. Pimpinan perguruan tinggi diberikan mandat untuk menyusun peraturan internal terkait pencegahan dan penanganan pelanggaran integritas akademik, melakukan sosialisasi secara berkala minimal satu kali setiap semester, serta membentuk lembaga atau tim penegakan integritas akademik yang berfungsi melakukan pembinaan dan penindakan.

Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 juga mengatur secara terperinci bentuk-bentuk pelanggaran integritas akademik, termasuk plagiarisme, fabrikasi, falsifikasi, duplikasi publikasi, dan manipulasi data. Sanksi terhadap pelanggaran diberikan sesuai status pelaku, mulai dari mahasiswa, dosen, hingga pimpinan perguruan tinggi. Bagi mahasiswa, sanksi dapat berupa pembatalan nilai, penundaan kelulusan, hingga pembatalan ijazah. Sementara bagi dosen dan pimpinan perguruan tinggi, sanksi mencakup penurunan jabatan akademik hingga pemberhentian sesuai ketentuan perundangan.

Kehadiran peraturan ini diharapkan dapat memperkuat mutu karya ilmiah di Indonesia serta mendorong setiap sivitas akademika untuk menjunjung tinggi etika akademik. Dengan integritas yang kuat, hasil penelitian dan publikasi ilmiah dari perguruan tinggi Indonesia diharapkan semakin memiliki kredibilitas dan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pembangunan nasional.

Kemendikbudristek menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi perguruan tinggi dalam menerapkan regulasi ini dan memastikan bahwa budaya akademik yang jujur dan bermartabat menjadi karakter utama dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia.

Link Rilis Instagram Direktorat Sumber Daya : https://www.instagram.com/p/DQGHw7KkYom/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=NTc4MTIwNjQ2YQ==
Link Dokumen Salinan Putusan : https://drive.google.com/file/d/1Fb1Ac3JtOG37ZPId_jD29MT0DqCRIjpq/view?usp=sharing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *